Rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030 telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Setelah melewati dua tahun masa pembahasan, akhirnya Ibukota memiliki rancang bangun yang jelas.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan peraturan daerah ini akan menjadi pedoman pemanfaatan ruang Provinsi DKI Jakarta selama 20 tahun ke depan.
"Selanjutnya, RTRW Provinsi DKI Jakarta 2030 akan dirinci lebih lanjut dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (Zoning Regulation). Ini mengingat penting dan strategisnya penataan ruang di DKI Jakarta," ujar Fauzi di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2011.
Fauzi menjelaskan Perda ini merupakan tahap awal. "Bukan berarti apa yang diputuskan hari ini bisa dijalankan begitu saja. Masih ada tahapan pembuatan Perda Perencanaan Detail dan Peraturan Zonasi yang harus disahkan," ungkapnya.
Dia berharap pengesahan kedua Rencana Perda di atas tidak bernasib sama dengan Perda RTRW, yang memakan waktu lama sebelum disahkan Dewan.
"Kedua raperda ini harus lebih cepat prosesnya, karena kita bisa melangkah dengan pasti dengan kedua aturan ini,"kata dia.
Fauzi menegaskan pengesahan Perda ini bukan berarti akan mengubah komitmen Pemprov DKI atas berbagai kebijakan. Misalnya, moratorium mal tetap akan dipertahankan hingga 2012. Begitu juga dengan pembenahan sistem transportasi sudah tertera dalam rencana induk yang lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar