Rabu, 24 Agustus 2011

Mendesak, Perda Tata Ruang Harus Disahkan

Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta mendesak pimpinan daerah mempercepat pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2010-2030. Perda tersebut diharapkan dapat disahkan pada akhir Agustus 2011.

"Rencananya rapat pembahasan pertama Raperda RTRW 2010-2030 akan dilakukan oleh gabungan pimpinan dewan Kamis pekan depan," ujar Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2011.

Triwisaksana menjelaskan, hal ini sudah dibicarakan dengan seluruh pimpinan daerah agar mempercepat pengesahannya. Sebab, peraturan itu sudah sangat mendesak untuk kebutuhan pelaksanaan pembangunan Jakarta.

"Sudah ada komitmen bila Perda ini akan dibahas dalam rapat gabungan pimpinan dewan," katanya.

Dia mengungkapkan, ada penambahan pasal dan revisi dalam rancangan perda yang disusun eksekutif. Itu terkait hal substansial seperti ruang terbuka hijau (RTH) seluas 30 persen dari total wilayah daerah.

Kemudian, revisi distribusi penduduk dari tingkat provinsi hingga kotamadya yang seimbang untuk memastikan penyebaran penduduk yang merata. Menerapkan kawasan zonasi dan syarat reklamasi yang harus mempertimbangkan secara matang dampaknya terhadap lingkungan.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Wiriyatmoko membenarkan komitmen anggota dewan untuk mengesahkan Perda RTRW sebelum Lebaran.

Menurut dia, ada penyajian teknis yang harus mendapatkan penyempurnaan. Dan hal ini merupakan tugas Bappeda DKI untuk menyelesaikan.

Dia menambahkan, dalam pembuatan revisi Perda RTRW, ada tiga proses yang harus dilalui. Pertama, proses teknokrasi yang harus dibahas dengan pakar dan akademisi. Kedua, proses partisipasi berupa pemberian kesempatan pada pemangku kepentingan, dan ketika proses politik yang melibatkan 94 anggota dewan untuk membahasnya secara khusus dengan mengundang para pakar, masyarakat dan media.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar