Minggu, 21 Agustus 2011

Ayah Jualan Narkoba Sambil Gendong Bayi

Agar tidak mudah diketahui, seorang lelaki bandar narkoba selalu membawa anaknya saat melakukan transaksi. Tak hanya itu, dia juga selalu menyimpan narkoba di dalam mulutnya.

AMS alias AR (37) ditangkap saat akan bertransaksi dengan calon pembeli di lapangan patung kuda, Perumahan Harapan Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Saat ditangkap tersangka juga mengajak anaknya yang baru berusia 2,5 tahun, untuk nonton pertunjukan pesawat aero-modelling di sekitar lapangan patung kuda.

"Selalu menyimpan heroin di dalam mulut dan ketika mau ditangkap, barang itu ditelan untuk menghilangkan jejak," ujar Kapolresta Bekasi Kota, Komisaris Besar Imam Sugianto, di Bekasi, Selasa 19 Juli 2011.

Tersangka AMS yang sudah menjalankan profesinya sebagai pengedar heroin selama tiga bulan, ketika disergap petugas satuan narkoba, menelan tiga paket kecil heroin.

Heroin itu dibungkus plastik warna hitam. Dan untuk mengeluarkan barang bukti dari perut AMS, polisi membawa tersangka ke Rumah Sakit Citra Harapan Indah. Harus menunggu 24 jam untuk mengeluarkan barang haram itu.

AMS memang sudah menjadi target operasi polisi. Tapi dia mampu menipu petugas karena selalu membawa anaknya yang masih bayi saat sedang bertransksi.

"Heroin itu diakui dapat dari Petrus warga Tambun Kabupaten Bekasi, yang kini masih DPO," tambah Imam.

Tersangka AMS yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ketoprak mengaku nekat menjadi pengedar heroin karena tergiur penghasilan yang besar.

"Keluarga tak tahu kalau saya jual narkoba," tuturnya.

Tersangka AMS yang kini ditahan di Mapolresta Bekasi Kota akan dikenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Selain menangkap AMS Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota, sejak 27 Juni 2011 hingga 16 Juli 2011 dalam operasi Nila Jaya, juga berhasil menangkap 37 tersangka kasus narkoba berbagai jenis, satu tersangka yang diamankan merupakan perempuan.

Barang-bukti yang diamankan diantaranya ganja sebanyak 224 kilogram lebih, heroin 1 gram dan shabu-shabu 8 gram. Barang haram itu harganya jika ditotal mencapai Rp673 juta. (Laporan: Erik Hamzah| Bekasi, umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar